Selasa, 05 April 2011

HAKI, PRIVASI, IDENTITY

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memutuskan bahwa : Dalam hukum Islam, Hak Cipta dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah (Hak Kekayaan) yang mendapatkan perlindungan hukum (masnun) sebagaimana mal (kekayaan) Hak Cipta yang mendapatkan perlindungan hukum Islam sebagaimana dimaksud angka 1 tersebut adalah Hak Cipta atas ciptaan yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Sebagaimana mal, Hak Cipta dapat dijadikan obyek akad (al-ma’qud alaih), baik akad mua’wadhah (pertukaran, komersil), maupun akad tabarru’at (non komersial), serta diwaqafkan dan diwarisi. Setiap bentuk pelanggaran terhadap Hak Cipta, terutama pembajakan, merupakan kezaliman yang hukumnya adalah HARAM.
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Asosiasi Hak Cipta di Indonesia
• KCI : Karya Cipta Indonesia
• ASIRI : Asosiasi Indrustri Rekaman Indonesia
• ASPILUKI : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
• APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
• ASIREFI : Asosiasi Rekaman Film Indonesia
• PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
• IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia
• MPA : Motion Picture Assosiation
• BSA : Bussiness Sofware Assosiation
Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ada beberapa istilah yang sering digunakan dalam Hak Cipta, antara lain:
Pencipta: adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan: adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Hak Cipta: hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan ? pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemegang Hak Cipta: adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Pengumuman: adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Perbanyakan: adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
Lisensi: adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

Lingkup Hak Cipta
a. Ciptaan yang dilindungi
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu:
• buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
• ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
• alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
• lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
• drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
• seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
• arsitektur;
• peta;
• seni batik;
• fotografi;
• sinematografi;
• terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
b. Ciptaan yang tidak diberi Hak Cipta
Sebagai pengecualian terhadap ketentuan di atas, tidak diberikan Hak Cipta untuk hal-hal berikut:
• hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
• peraturan perundang-undangan;
• pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
• putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
• keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

Bentuk dan Lama Perlindungan
Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:
• program komputer;
• sinematografi;
• fotografi;
• database; dan
• karya hasil pengalihwujudan
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Pelanggaran dan Sanksi
Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
• penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
• pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
• pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
o ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
o pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
• perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
• perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
• perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
• pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah:
• Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
• Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
PRIVASI
Privasi adalah kebebasan pribadi. Contoh, ketika Anda mengirim surat kepada orang lain, tentu dengan amplop tertutup bukan? Walaupun mungkin isinya tidak penting. Lalu mengapa Anda tidak mengirimkannya dengan kartu pos? Dari contoh ini Anda tentu sudah bisa menarik kesimpulan yang intinya, Anda tidak ingin orang lain membaca surat Anda.

Di internet hal demikian sulit diperoleh. Karena e-mail yang Anda kirimkan adalah teks murni, orang lain bisa saja membaca surat Anda. Bagi yang berada di kantor dan koneksi ke internet dengan "proxy server" kantor, admin bisa kapan saja membaca isi surat yang Anda kirimkan. Lebih buruk lagi, e-mail Anda dapat dipalsukan, misalnya mengirimkan e-mail atas nama Anda kepada orang lain dan tidak ada yang bisa Anda lakukan untuk membuktikan bahwa e-mail tersebut bukanlah dari Anda.


Tip Menjaga Privasi Dalam Mengirim e-mail
Untuk mencegah hal demikian, diperlukan sebuah program yang dapat mengacak (enkripsi) e-mail Anda sekaligus melakukan verifikasi bahwa e-mail tersebut adalah benar-benar Anda sendiri yang mengirimnya. Program yang dimaksud adalah PGP (Pretty Good Privacy). Dengan PGP bukan saja surat Anda tidak dapat dibaca oleh pihak lain melainkan keabsahannya juga terjaga.

Hal lain yang perlu diperhitungkan dalam menjaga privasi adalah steganografi. Steganografi adalah seni menyembunyikan sesuatu ke dalam sesuatu. Penjelasan ini mungkin agak membingungkan. Tapi percayakah Anda jika e-mail Anda dapat disembunyikan di dalam file BMP atau WAV? Hal tersebut dapat dilakukan dengan steganografi. Jika Anda mengirimkan e-mail Anda dalam keadaan terenkripsi, maka mungkin seseorang dapat dengan sengaja memblokir e-mail Anda dan menghapusnya, karena kesal tidak dapat membaca e-mail Anda. Pesan Anda tidak akan pernah sampai.

Tapi bagaimana jika Anda mengirimkan e-mail biasa dengan body kosong bersubjek "foto reuni" dan lampiran berupa file BMP? Tentu orang akan berasumsi bahwa yang Anda kirim hanyalah foto dan tidak ada apa pun yang menarik untuk diperhatikan. Di lain pihak, rekan rahasia Anda mengetahui Anda mengirimkan e-mail lewat foto BMP tersebut dan melakukan de-enkripsi dengan software khusus steganografi, maka e-mail Anda selamat sampai tujuan dalam keadaan utuh. Hal ini dapat dikombinasikan dengan PGP, sehingga walaupun seseorang tahu bahwa Anda mengirimkan e-mail lewat file gambar, namun tetap tidak dapat mengetahui apa yang telah Anda tulis.

Cara Melindungi Privasi Anda
Untuk melindungi privasi Anda ada beberapa cara yang dapat diterapkan berdasarkan layanan internet yang Anda gunakan.

Jika Anda menggunakan WWW, maka gunakanlah "web proxy". Sedangkan e-mail, maka gunakan "remailer" atau "nym account". Dan untuk IRC, gunakan "Wingate proxy".

Privasi atau Tidak?
Pertanyaan apakah privasi perlu diterapkan di internet atau tidak selalu menjadi kontroversi. Pada satu sisi, privasi adalah hak asasi, di lain sisi fasilitas untuk ini sering disalahgunakan dengan tujuan iseng atau jahat, misalnya posting anonim dengan pesan yang disertai kata-kata yang menghasut.

Pemerintah Amerika Serikat sangat anti terhadap masalah privasi. Ini terbukti dari larangan ekspor teknologi enkripsi bit tinggi ke luar AS. Mereka ingin mengendalikan semua e-mail yang masuk atau keluar dari AS dengan cara menyensornya. Dikhawatirkan, jika teknologi enkripsi bit tinggi (di atas 64 bit) tersebar ke luar AS, maka agen rahasia AS akan sulit melacak dan mengawasi e-mail yang akan mereka monitor terhadap pihak-pihak tertentu di luar AS yang dicurigai melakukan tindak kejahatan tingkat tinggi. Enkripsi dengan bit tinggi hanya boleh dipakai di dalam AS karena masih dalam wewenang pemerintah AS.
Identity
Saat ini orang sangat dimanjakan oleh kemajuan teknologi. Perkembangan teknologi memungkinkan orang untuk berkomunikasi maupun bertransaksi dengan lebih cepat dan lebih murah. Dari 30 juta masyarakat di Indonesia mayoritas sudah banyak yang mengakses internet dan mengenal namanya jaringan sosial untuk berkomunikasi seperti Facebook, Yahoo!Messenger, Aim, Windows Live dan berbagai macam fasilitas yang memudahkan kita berinteraksi melalui media internet. dan dari itu pula
banyak kejahatan yang dilakukan di media internet tersebut. Pencurian identitas secara gamblang berarti seseorang mengambil kartu pengenal ataupun segala jenis pengenal lalu digunakan pada dirinya sebagai identitas pengenal orang yang dicuri tersebut.

Hingga saat ini banyak terjadi pencurian identitas seseorang untuk mencari tujuan ekonomi yang mereka inginkan ataupun hanya bersifat motif dendam semata dimana dia merusak image orang tersebut atau juga sekedar iseng belaka dan juga pencurian identitas tersebut bertujuan untuk melakukan transaksi atas nama korban. motif lain yang masih berkaitan dengan ekonomi dengan berusaha menyusupkan malware ke dalam sistem komputer atau telpon seluler anda yang bertujuan untuk mengambil data penting seperti informasi kartu kredit maupun nomor rekening bank
Referensi :
http://jevrie-brothers.blogspot.com/2011/03/64.html
http://rks.ipb.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=61&Itemid=48
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta

Minggu, 27 Februari 2011

Manfaat Sholat

Kita umat Islam sering kali banyak yang menunaikan ibadah wajib sholat 5 waktu, tapi Akankah kita mengetahui fungsi bakhan manfaat dari sholat???
Atau hanya menjalankan rutinitas biasa sebagai suatu kewajiban???
Disini kita mulai mencari tahu fungsi manfaat dari ibadah harian kita "SHOLAT" dengan begitu kita bisa lebih memaknai apa yang kita lakukan. Sesungguhnya amalan ibadah yang diterima merupakan karena kepahaman kita akan ilmunya.
1.Berdiri lurus
adalah pelurusan tulang belakang, dan menjadi awal dari sebuah latihan pernapasan, pencernaan dan tulang.Gerakan berdiri tegap melancarkan aliran darah, getah bening (limfe) dan kekuatan otot lengan. Posisi jantung di bawah otak memungkinkan darah mengalir lancar ke seluruh tubuh. Saat mengangkat kedua tangan, otot bahu meregang sehingga aliran darah kaya oksigen menjadi lancar. Kemudian kedua tangan didekapkan di depan perut atau dada bagian bawah. Sikap ini menghindarkan dari berbagai gangguan persendian, khususnya pada tubuh bagian atas.
2.Takbir
merupakan latihan awal pernapasan. Paru-paru adalah alat pernapasan, Paru kita terlindung dalam rongga dada yang tersusun dari tulang iga yang melengkung dan tulang belakang yang mencembung. Susunan ini didukung oleh dua jenis otot yaitu yang menjauhkan lengan dari dada (abductor) dan mendekatkannya (adductor). Takbir berarti kegiatan mengangkat lengan dan merenggangkannya, hingga rongga dada mengembang seperti halnya paru-paru. Dan mengangkat tangan berarti meregangnya otot-otot bahu hingga aliran darah yang membawa oksigen menjadi lancar.
3.Ruku
memperlancar aliran darah dan getah bening ke leher oleh karena sejajarnya letak bahu dengan leher. Aliran akan semakin lancar bila ruku’ dilakukan dengan benar yaitu meletakkan perut dan dada lebih tinggi daripada leher. Ruku’ juga mengempiskan pernapasan. Pelurusan tulang belakang pada saat ruku’ berarti mencegah terjadinya pengapuran. Selain itu, ruku’ adalah latihan kemih (buang air kecil) untuk mencegah keluhan prostat. Pelurusan tulang belakang akan mengempiskan ginjal. Sedangkan penekanan kandung kemih oleh tulang belakang dan tulang kemaluan akan melancarkan kemih. Getah bening (limfe) fungsi utamanya adalah menyaring dan menumpas kuman penyakit yang berkeliaran di dalam darah.
4.Sujud
Mencegah Wasir Sujud mengalirkan getah bening dari tungkai perut dan dada ke leher karena lebih tinggi. Dan meletakkan tangan sejajar dengan bahu ataupun telinga, memompa getah bening ketiak ke leher. Selain itu, sujud melancarkan peredaran darah hingga dapat mencegah wasir. Sujud dengan cepat tidak bermanfaat. Ia tidak mengalirkan getah bening dan tidak melatih tulang belakang dan otot. Tak heran kalau ada di sebagian sahabat Rasul menceritakan bahwa Rasulullah sering lama dalam bersujud.
5.Duduk di antara dua sujud
dapat mengaktifkan kelenjar keringat karena bertemunya lipatan paha dan betis sehingga dapat mencegah terjadinya pengapuran. Pembuluh darah balik di atas pangkal kaki jadi tertekan sehingga darah akan memenuhi seluruh telapak kaki mulai dari mata kaki sehingga pembuluh darah di pangkal kaki mengembang. Gerakan ini menjaga supaya kaki dapat secara optimal menopang tubuh kita.
6.Gerakan salam yang merupakan penutup sholat, dengan memalingkan wajah ke kanan dan ke kiri bermanfaat untuk menjaga kelenturan urat leher. Gerakan ini juga akan mempercepat aliran getah bening di leher ke jantung.
Dari ke-6 gerakkan sholat yang kita lakukan ini, sama seperti kita melakukan olahraga. ALLAH SWT selalu menciptakan sesuatu pasti ada Fungsi dan Manfaatnya, tidak memerintahkan tanpa makna atau sia-sia untuk hambanya.


Referensi
http://id.shvoong.com/books/guidance-self-improvement/1966423-manfaat-sholat-bagi-kesehatan-oleh/

Sabtu, 26 Februari 2011

Khusyu Dalam Sholat

Prof. Dr. Quraish Shihab, Lc, MA

Khusyu dalam sholat bukan berarti mengosongkan dari segala pikiran selain Allah. Karena nabi pun pernah ketika selesai sholat, beliau masuk ke dalam kamar kemudian keluar dan berkata "saya lupa dan teringat ketika sholat bhw saya harus melunasi hutang saya".

Khusyu' dapat diibaratkan sebagai berikut :

Jika kita diberi undangan untuk melihat-lihat pameran lukisan yang diadakan oleh orang yang sangat kita hormati, maka ada beberapa sikap yang bisa kita lakukan :

* Kita menerima dan datang ke undangan tersebut karena untuk menghormati walaupun kita tidak mengerti tentang lukisan

*Kita datang dan kita termasuk orang yang senang dan mengerti terhadap lukisan

* Kita datang, mengerti tentang lukisan dan kita terpukau oleh salah satu lukisan yg dipamerkan, sampai-sampai kita ditepuk oleh sahabat kita, kita tidak merasakannya

Yang terakhir inilah tingkat Khusyu' yang paling tinggi. Setidaknya kita memiliki khusyu' dalam sholat dalam rangka menghormati undangan Allah.

Sholatlah kamu seolah-olah kamu melihat Allah di hadapanmu... jika tidak bisa, ketahuilah dan rasakanlah bahwa memang Allah sedang melihatmu sedang sholat --- hadits Nabi.

Jika Anda sedang menghadap dengan orang yang sangat Anda hormati, tentunya Anda akan sangat konsentrasi kepada orang tersebut, sampai-sampai tangan Anda tidak melakukan gerakan-gerakan kecil yg kurang pantas dan tidak perlu.

Terpukaulah ketika sholat akan kebesaran-kebesaran Allah..

TEKNOLOGI GAME

Permainan. Di dalam dunia teknologi informasi istilah ini digunakan untuk sarana hiburan yang menggunakan perangkat elektronik.
Teori permainan pertama kali ditemukan oleh sekelompok ahli Matematika pada tahun 1944. Teori itu dikemukakan oleh John von Neumann and Oskar Morgenstern yang berisi :
“Permainan terdiri atas sekumpulan peraturan yang membangun situasi bersaing dari dua sampai beberapa orang atau kelompok dengan memilih strategi yang dibangun untuk memaksimalkan kemenangan sendiri atau pun untuk meminimalkan kemenangan lawan. Peraturan-peraturan menentukan kemungkinan tindakan untuk setiap pemain, sejumlah keterangan diterima setiap pemain sebagai kemajuan bermain, dan sejumlah kemenangan atau kekalahan dalam berbagai situasi.”
( J. Von Neumann and O. Morgenstern, Theory of Games and Economic Behavior (3d ed. 1953
Menurut Agustinus Nilwan dalam bukunya “Pemrograman Animasi dan Game Profesional” terbitan Elex Media Komputindo, game merupakan permainan komputer yang dibuat dengan teknik dan metode animasi.
Teori permainan adalah suatu cara belajar yang digunakan dalam menganalisa interaksi antara sejumlah pemain maupun perorangan yang menunjukkan strategi-strategi yang rasional.
Game komputer yang dapat dimainkan oleh multipemain melalui internet. Biasanya disediakan sebagai tambahan layanan dari perusahaan penyedia jasa online atau dapat diakses langsung (mengunjungi halaman web yang bersangkutan) atau melalui sistem yang disediakan dari perusahaan yang menyediakan permainan tersebut. Game online inilah yang saat ini banyak diminati seluruh lapisan masyarakat mulai dari anak-anak, remaja hingga orang dewasa.Dengan bermain game merupakan suatu proses “fine tuning” (atau penyamaan frekuensi) dari logika berpikir anak-anak kita dengan logika berpikir aplikasi komputer yang canggih. Pada saat bersamaan, game juga secara nyata mempertajam daya analisis para penggunanya untuk mengolah informasi dan mengambil keputusan cepat yang jitu, itu merupakan dampak positifnya. Namun, tentu saja kenyataan juga harus kita masukkan kedalam perhitungan dampak negatif dari Game. Kenyataan itu diantaranya adalah kecanduan para pemain / penggunanya yang akut terhadap permainan komputer semacam ini. Mereka bisa lupa segala-galanya akan tugas mereka yang lain termasuk tugas menuntut ilmu. Sehingga Teknologi Game ini bisa sebagai sarana hiburan, berfikir, berkreatif atau bahkan sebagai sarana yang hanya membuat penggunanya kecanduan. Hal tersebut tergantung dari cara menyikapi dan memanfaatkan penggunaan dari sebuah teknologi game.

Berikut ini merupakan sumber referensi ;
http://www.total.or.id/info.php?kk=Game
http://www.total.or.id/info.php?kk=Game%20Online
http://tutorialkuliah.blogspot.com/2009/05/dasar-dasar-teori-permainangame.html
http://retno-ayu-sp.blogspot.com/2010/03/pengertian-game_23.html

WEB SCIENCE

Untuk mengetahui pengertian dari WEB SCIENCE, kita perlu menelaah arti dari kedua kata tersebut. Yang pertama adalah Web atau Website merupakan suatu halaman informasi yang disediakan melalui jalur Internet, sehingga web dapat diakses di mana saja selama web tersebut terhubung atau terkoneksi dengan jaringan internet. Web merupakan alat komunikasi online yang menggunakan media internet dalam pendistribusian atau penyebarannya. Web merupakan kumpulan halaman yang menampilkan informasi dengan berbagai macam jenis. Diantaranya berupa data teks, data gambar diam atau gerak, data animasi, suara, video dan atau gabungan dari semuanya, baik web tersbut bersifat statis maupun bersifat dinamis yang akan membentuk suatu rangkaian yang saling terkait dimana masing-masing rangkaian tersebut dihubungkan dengan jaringan-jaringan halaman yang disebut dengan hyperlink.
Sedangkan Science berhubungan dengan ilmu pengetahuan Namun menurut bahasa, sains adalah aktivitas pemecahan masalah yang dilakukan oleh manusia yang dimotivasi oleh rasa ingin tahu tentang dunia sekitar mereka dan keinginan untuk memahami suatu hal atau kejadian tersebut.
Dari pengetian keduanya dapat disimpulkan bahwa WEB SCIENCE merupakan ilmu yang memanfaatkan teknologi informasi internet melalui media website yang berisikan pembelajaran atau metode penyelesaian yang dibuat atau dikemas dalam bentuk yang menarik. Di dalam web science kita belajar bagaimana memberdayakan suatu sumber daya virtual sebagai media komunikasi praktis. Dengan adanya WEB SCIENCE ilmu pengetahuan akan lebih terlihat efek nyatanya sehingga tidak perlu berimajinasi ketika sedang belajar tentang tata surya misalnya.

Senin, 15 Maret 2010

Pengantar Kecerdasan Buatan

A. Ubahlah pernyataan berikut dalam bentuk representasi logika proposisi dan predikat
1. Karjo adalah seorang laki-laki
2. Karjo adalah orang Jawa
3. Karjo lahir pada tahun 1840
4. Setiap laki-laki pasti akan mati
5. Semua orang Jawa mati pada saat Krakatau meletus tahun 1883
6. Setiap orang pasti mati setelah hidup lebih dari 150 tahun
7. Sekarang tahun 2010
8. Mati berarti tidak hidup
9. Jika seseorang mati, maka beberapa waktu kemudian dia pasti dianggap mati
B. Apakah Karjo masih hidup sekarang dengan metode Backward ?

Jawaban:
A.
1. Laki-laki(Karjo)
2. Jawa(Karjo)
3. Lahir(Karjo,1840)
4. ∀x : laki-laki(x) → pastimati(x)
5. Meletus(Krakatau, 1883) ∧ ∀x : [Jawa(x) → mati(x, 1883)
6. ∀x : ∀thn1 : ∀thn2 : pastimati(x) ∧ lahir(x, thn1) ∧ lahir(x, thn2) ∧ lebihdari(thn2 – thn1, 150) → mati(x, thn2)
7. Sekarang ≡ 2010
8. ∀x : ∀y : [mati(x,y) → ¬hidup(x,y) ] ∧ [¬hidup(x,y) → mati(x,y)]
9. ∀x : ∀thn1 : ∀thn2 : mati(x, thn1) ∧ lebihdari(thn2 – thn1) → mati(x, thn2)

B.
Dari pernyataan diatas akan dibuktikan Karjo tidak hidup sekarang dengan penalaran backward : ¬hidup (karjo, sekarang)

¬hidup (karjo, sekarang)
↑ (8, subtitusi)
Mati(karjo, sekarang)
↑ (9, subtitusi)
Mati(karjo, thn1) ∧ lebihdari(sekarang, thn1)
↑ (5, subtitusi)
Jawa(Karjo) ∧ lebihdari(sekarang, 1883)
↑ (2)
Lebihdari(sekarang, 1883)
↑ (7, subtitusi)
Lebihdari(2010, 1883)
↑ (menghitung lebihdari)
Nil

Minggu, 10 Januari 2010

Mereka, lelaki dan perempuan yang begitu berkomitmen dengan agamanya.
Melalui ta'aruf yang singkat dan hikmat, mereka memutuskan untuk
melanjutkannya menuju khitbah.

Sang lelaki, sendiri, harus maju menghadapi lelaki lain: ayah sang perempuan.
Dan ini, tantangan yang sesungguhnya. Ia telah melewati deru
pertempuran semasa aktivitasnya di kampus, tetapi pertempuran yang
sekarang amatlah berbeda.

Sang perempuan, tentu saja siap membantunya. Memuluskan langkah mereka
menggenapkan agamanya.

Maka, di suatu pagi, di sebuah rumah, di sebuah ruang tamu, seorang
lelaki muda menghadapi seorang lelaki setengah baya, untuk 'merebut'
sang perempuan muda, dari sisinya.

"Oh, jadi engkau yang akan melamar itu?" tanya sang Orang Tua setengah baya.
"Iya, Pak," jawab sang Pemuda.
"Engkau telah mengenalnya dalam-dalam? " tanya sang setengah baya
sambil menunjuk si perempuan.
"Ya Pak, sangat mengenalnya, " jawab sang pemuda, mencoba meyakinkan.
"Lamaranmu kutolak. Berarti engkau telah memacarinya sebelumnya? Tidak
bisa. Aku tidak bisa mengijinkan pernikahan yang diawali dengan model
seperti itu!" balas sang setengah baya.
Si pemuda tergagap, "Enggak kok pak, sebenarnya saya hanya kenal
sekedarnya saja, ketemu saja baru sebulan lalu."
"Lamaranmu kutolak. Itu serasa 'membeli kucing dalam karung' kan, aku
takmau kau akan gampang menceraikannya karena kau tak mengenalnya.
Jangan-jangan kau nggak tahu aku ini siapa?" balas sang setengah baya,
keras.

Ini situasi yang sulit. Sang perempuan muda mencoba membantu sang
lelaki muda. Bisiknya, "Ayah, dia dulu aktivis lho."

"Kamu dulu aktivis ya?" tanya sang setengah baya.
"Ya Pak, saya dulu sering memimpin aksi demonstrasi anti Orba di
Kampus," jawab sang Pemuda, percaya diri.
"Lamaranmu kutolak. Nanti kalau kamu lagi kecewa dan marah sama
istrimu, kamu bakal mengerahkan rombongan teman-temanmu untuk mendemo
rumahku ini kan?"
"Anu Pak, nggak kok. Wong dulu demonya juga cuma kecil-kecilan. Banyak
yang nggak datang kalau saya suruh berangkat."
"Lamaranmu kutolak. Lha wong kamu ngatur temanmu saja nggak bisa, kok
mau ngatur keluargamu?"

Sang perempuan membisik lagi, membantu, "Ayah, dia pinter lho."
"Kamu lulusan mana?"
"Saya lulusan Matematika Sebuah Universitas Negeri ternama Pak. Universitas itu salah satu kampus
terbaik di Indonesia lho Pak."
"Lamaranmu kutolak. Kamu sedang menghina saya yang cuma lulusan STM
ini tho? Menganggap saya bodoh kan?"
"Enggak kok Pak. Wong saya juga nggak pinter-pinter amat Pak. Lulusnya
saja tujuh tahun, IPnya juga cuma dua koma Pak."
"Lha lamaranmu ya kutolak. Kamu saja bego gitu gimana bisa mendidik
anak-anakmu kelak?"


Bisikan itu datang lagi, "Ayah dia sudah bekerja lho."
"Jadi kamu sudah bekerja?"
"Iya Pak. Saya bekerja sebagai marketing. Keliling Jawa dan Sumatera
jualan produk saya Pak."
"Lamaranmu kutolak. Kalau kamu keliling dan jalan-jalan begitu, kamu
nggak bakal sempat memperhatikan keluargamu."
"Anu kok Pak. Kelilingnya jarang-jarang. Wong produknya saja nggak
terlalu laku."
"Lamaranmu tetap kutolak. Lha kamu mau kasih makan apa keluargamu,
kalau kerja saja nggak becus begitu?"

Bisikan kembali, "Ayah, yang penting kan ia bisa membayar maharnya."
"Rencananya maharmu apa?"
"Seperangkat alat shalat Pak."
"Lamaranmu kutolak. Kami sudah punya banyak. Maaf."
"Tapi saya siapkan juga emas satu kilogram dan uang limapuluh juta Pak."
"Lamaranmu kutolak. Kau pikir aku itu matre, dan menukar anakku dengan
uang dan emas begitu? Maaf anak muda, itu bukan caraku."


Bisikan, "Dia jago IT lho Pak"
"Kamu bisa apa itu, internet?"
"Oh iya Pak. Saya rutin pakai internet, hampir setiap hari lho Pak
saya nge-net."
"Lamaranmu kutolak. Nanti kamu cuma nge-net thok. Menghabiskan
anggaran untuk internet dan nggak ngurus anak istrimu di dunia nyata."
"Tapi saya ngenet cuma ngecek imel saja kok Pak."
"Lamaranmu kutolak. Jadi kamu nggak ngerti Facebook, Blog, Twitter,
Youtube? Aku nggak mau punya mantu gaptek gitu."

Bisikan, "Tapi Ayah..."
"Kamu kesini tadi naik apa?"
"Mobil Pak."
"Lamaranmu kutolak. Kamu mau pamer tho kalau kamu kaya. Itu namanya
Riya'. Nanti hidupmu juga bakal boros. Harga BBM kan makin naik."
"Anu saya cuma mbonceng mobilnya teman kok Pak. Saya nggak bisa nyetir"
"Lamaranmu kutolak. Lha nanti kamu minta diboncengin istrimu juga? Ini
namanya payah. Memangnya anakku supir?"

Bisikan, "Ayahh.."
"Kamu merasa ganteng ya?"
"Nggak Pak. Biasa saja kok"
"Lamaranmu kutolak. Mbok kamu ngaca dulu sebelum melamar anakku yang
cantik ini."
"Tapi pak, di kampung, sebenarnya banyak pula yang naksir kok Pak."
"Lamaranmu kutolak. Kamu berpotensi playboy. Nanti kamu bakal selingkuh!"


Sang perempuan kini berkaca-kaca, "Ayah, tak bisakah engkau tanyakan
soal agamanya, selain tentang harta dan fisiknya?"
Sang setengah baya menatap wajah sang anak, dan berganti menatap sang
muda yang sudah menyerah pasrah.
"Nak, apa adakah yang engkau hapal dari Al Qur'an dan Hadits?"
Si pemuda telah putus asa, tak lagi merasa punya sesuatu yang berharga.
Pun pada pokok soal ini ia menyerah, jawabnya, "Pak, dari tiga puluh
juz saya cuma hapal juz ke tiga puluh, itupun yang pendek-pendek saja.
Hadits-pun cuma dari Arba'in yang terpendek pula."
Sang setengah baya tersenyum, "Lamaranmu kuterima anak muda. Itu
cukup. Kau lebih hebat dariku. Agar kau tahu saja, membacanya saja
pun, aku masih tertatih."
Mata sang Pemuda ikut berkaca-kaca.


Ini harus happy ending, bukan?

Sumber: blog gozidni (multiply)