Selasa, 05 April 2011

Introduction To Web Science

ABSTRAKSI

IRMA RIZA RAHMI. 50406395
INTRODUCTION TO WEB SCIENCE
Softskill, Jurusan Teknik Informatika, Fakultas Teknologi Industri Universitas Gunadarma,2011
Kata kunci : Web, Science, Study
(iii + 11halaman)

Web science merupakan salah satu aplikasi pemanfaatan teknologi informasi. Dengan adanya website maka akan lebih memudahkan manusia dalam mendapatkan informasi khususnya yang berhubungan dengan ilmu pendidikkan ataupun teknologi. Web itu sendiri adalah merupakan suatu halaman informasi yang disediakan melalui jalur Internet, sehingga web dapat diakses di mana saja selama web tersebut terhubung atau terkoneksi dengan jaringan internet. Mengingat luasnya Web dan inheren multi-user (sosial) alam, maka web merupakan bagian dari ilmu pengetahuan yang selalu interdisipliner, melibatkan matematika, kecerdasan buatan, sosiologi, psikologi, biologi, dan ekonomi.

HAKI, PRIVASI, IDENTITY

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memutuskan bahwa : Dalam hukum Islam, Hak Cipta dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah (Hak Kekayaan) yang mendapatkan perlindungan hukum (masnun) sebagaimana mal (kekayaan) Hak Cipta yang mendapatkan perlindungan hukum Islam sebagaimana dimaksud angka 1 tersebut adalah Hak Cipta atas ciptaan yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Sebagaimana mal, Hak Cipta dapat dijadikan obyek akad (al-ma’qud alaih), baik akad mua’wadhah (pertukaran, komersil), maupun akad tabarru’at (non komersial), serta diwaqafkan dan diwarisi. Setiap bentuk pelanggaran terhadap Hak Cipta, terutama pembajakan, merupakan kezaliman yang hukumnya adalah HARAM.
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Asosiasi Hak Cipta di Indonesia
• KCI : Karya Cipta Indonesia
• ASIRI : Asosiasi Indrustri Rekaman Indonesia
• ASPILUKI : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
• APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
• ASIREFI : Asosiasi Rekaman Film Indonesia
• PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
• IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia
• MPA : Motion Picture Assosiation
• BSA : Bussiness Sofware Assosiation
Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ada beberapa istilah yang sering digunakan dalam Hak Cipta, antara lain:
Pencipta: adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan: adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Hak Cipta: hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan ? pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemegang Hak Cipta: adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Pengumuman: adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Perbanyakan: adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
Lisensi: adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

Lingkup Hak Cipta
a. Ciptaan yang dilindungi
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu:
• buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
• ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
• alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
• lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
• drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
• seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
• arsitektur;
• peta;
• seni batik;
• fotografi;
• sinematografi;
• terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
b. Ciptaan yang tidak diberi Hak Cipta
Sebagai pengecualian terhadap ketentuan di atas, tidak diberikan Hak Cipta untuk hal-hal berikut:
• hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
• peraturan perundang-undangan;
• pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
• putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
• keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

Bentuk dan Lama Perlindungan
Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:
• program komputer;
• sinematografi;
• fotografi;
• database; dan
• karya hasil pengalihwujudan
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Pelanggaran dan Sanksi
Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
• penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
• pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
• pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
o ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
o pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
• perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
• perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
• perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
• pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah:
• Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
• Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
PRIVASI
Privasi adalah kebebasan pribadi. Contoh, ketika Anda mengirim surat kepada orang lain, tentu dengan amplop tertutup bukan? Walaupun mungkin isinya tidak penting. Lalu mengapa Anda tidak mengirimkannya dengan kartu pos? Dari contoh ini Anda tentu sudah bisa menarik kesimpulan yang intinya, Anda tidak ingin orang lain membaca surat Anda.

Di internet hal demikian sulit diperoleh. Karena e-mail yang Anda kirimkan adalah teks murni, orang lain bisa saja membaca surat Anda. Bagi yang berada di kantor dan koneksi ke internet dengan "proxy server" kantor, admin bisa kapan saja membaca isi surat yang Anda kirimkan. Lebih buruk lagi, e-mail Anda dapat dipalsukan, misalnya mengirimkan e-mail atas nama Anda kepada orang lain dan tidak ada yang bisa Anda lakukan untuk membuktikan bahwa e-mail tersebut bukanlah dari Anda.


Tip Menjaga Privasi Dalam Mengirim e-mail
Untuk mencegah hal demikian, diperlukan sebuah program yang dapat mengacak (enkripsi) e-mail Anda sekaligus melakukan verifikasi bahwa e-mail tersebut adalah benar-benar Anda sendiri yang mengirimnya. Program yang dimaksud adalah PGP (Pretty Good Privacy). Dengan PGP bukan saja surat Anda tidak dapat dibaca oleh pihak lain melainkan keabsahannya juga terjaga.

Hal lain yang perlu diperhitungkan dalam menjaga privasi adalah steganografi. Steganografi adalah seni menyembunyikan sesuatu ke dalam sesuatu. Penjelasan ini mungkin agak membingungkan. Tapi percayakah Anda jika e-mail Anda dapat disembunyikan di dalam file BMP atau WAV? Hal tersebut dapat dilakukan dengan steganografi. Jika Anda mengirimkan e-mail Anda dalam keadaan terenkripsi, maka mungkin seseorang dapat dengan sengaja memblokir e-mail Anda dan menghapusnya, karena kesal tidak dapat membaca e-mail Anda. Pesan Anda tidak akan pernah sampai.

Tapi bagaimana jika Anda mengirimkan e-mail biasa dengan body kosong bersubjek "foto reuni" dan lampiran berupa file BMP? Tentu orang akan berasumsi bahwa yang Anda kirim hanyalah foto dan tidak ada apa pun yang menarik untuk diperhatikan. Di lain pihak, rekan rahasia Anda mengetahui Anda mengirimkan e-mail lewat foto BMP tersebut dan melakukan de-enkripsi dengan software khusus steganografi, maka e-mail Anda selamat sampai tujuan dalam keadaan utuh. Hal ini dapat dikombinasikan dengan PGP, sehingga walaupun seseorang tahu bahwa Anda mengirimkan e-mail lewat file gambar, namun tetap tidak dapat mengetahui apa yang telah Anda tulis.

Cara Melindungi Privasi Anda
Untuk melindungi privasi Anda ada beberapa cara yang dapat diterapkan berdasarkan layanan internet yang Anda gunakan.

Jika Anda menggunakan WWW, maka gunakanlah "web proxy". Sedangkan e-mail, maka gunakan "remailer" atau "nym account". Dan untuk IRC, gunakan "Wingate proxy".

Privasi atau Tidak?
Pertanyaan apakah privasi perlu diterapkan di internet atau tidak selalu menjadi kontroversi. Pada satu sisi, privasi adalah hak asasi, di lain sisi fasilitas untuk ini sering disalahgunakan dengan tujuan iseng atau jahat, misalnya posting anonim dengan pesan yang disertai kata-kata yang menghasut.

Pemerintah Amerika Serikat sangat anti terhadap masalah privasi. Ini terbukti dari larangan ekspor teknologi enkripsi bit tinggi ke luar AS. Mereka ingin mengendalikan semua e-mail yang masuk atau keluar dari AS dengan cara menyensornya. Dikhawatirkan, jika teknologi enkripsi bit tinggi (di atas 64 bit) tersebar ke luar AS, maka agen rahasia AS akan sulit melacak dan mengawasi e-mail yang akan mereka monitor terhadap pihak-pihak tertentu di luar AS yang dicurigai melakukan tindak kejahatan tingkat tinggi. Enkripsi dengan bit tinggi hanya boleh dipakai di dalam AS karena masih dalam wewenang pemerintah AS.
Identity
Saat ini orang sangat dimanjakan oleh kemajuan teknologi. Perkembangan teknologi memungkinkan orang untuk berkomunikasi maupun bertransaksi dengan lebih cepat dan lebih murah. Dari 30 juta masyarakat di Indonesia mayoritas sudah banyak yang mengakses internet dan mengenal namanya jaringan sosial untuk berkomunikasi seperti Facebook, Yahoo!Messenger, Aim, Windows Live dan berbagai macam fasilitas yang memudahkan kita berinteraksi melalui media internet. dan dari itu pula
banyak kejahatan yang dilakukan di media internet tersebut. Pencurian identitas secara gamblang berarti seseorang mengambil kartu pengenal ataupun segala jenis pengenal lalu digunakan pada dirinya sebagai identitas pengenal orang yang dicuri tersebut.

Hingga saat ini banyak terjadi pencurian identitas seseorang untuk mencari tujuan ekonomi yang mereka inginkan ataupun hanya bersifat motif dendam semata dimana dia merusak image orang tersebut atau juga sekedar iseng belaka dan juga pencurian identitas tersebut bertujuan untuk melakukan transaksi atas nama korban. motif lain yang masih berkaitan dengan ekonomi dengan berusaha menyusupkan malware ke dalam sistem komputer atau telpon seluler anda yang bertujuan untuk mengambil data penting seperti informasi kartu kredit maupun nomor rekening bank
Referensi :
http://jevrie-brothers.blogspot.com/2011/03/64.html
http://rks.ipb.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=61&Itemid=48
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta